Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dibentuk oleh Sekretaris Jenderal. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Biro Sumber Daya Manusia; dan b. unit kerja terkait di lingkungan Komisi. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil. (4) Panitia seleksi bertugas: a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal tahapan; b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi; c. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; d. melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda