Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dibentuk oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Biro Sumber Daya Manusia; dan
b. unit kerja terkait di lingkungan Komisi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil.
(4) Panitia seleksi bertugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal tahapan;
b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
c. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
d. melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
