Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan jabatan menjadi Penyidik tetap memperhatikan tingkat jabatan Pegawai yang bersangkutan. (2) Biro Sumber Daya Manusia dan unit kerja terkait menentukan tingkat jabatan untuk pengangkatan penyidik. (3) Tingkat Jabatan yang telah ditentukan disampaikan secara terbuka dalam pengumuman rekrutmen penyidik. wwww.peraturan.go.id (4) Pegawai yang lolos seleksi diangkat dan ditempatkan pada tingkat jabatan yang telah ditentukan sebagaimana pada ayat (2).
Koreksi Anda