Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat khusus Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b yang bersumber dari internal Komisi meliputi: a. berstatus sebagai Penyelidik pada Komisi dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun; b. mempunyai prestasi kinerja terakhir minimal bernilai baik selama 2 (dua) tahun berturut; c. tidak pernah dinyatakan melanggar etik dan/atau disiplin berat; dan d. telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda