Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Syarat khusus Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b yang bersumber dari internal Komisi meliputi:
a. berstatus sebagai Penyelidik pada Komisi dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
b. mempunyai prestasi kinerja terakhir minimal bernilai baik selama 2 (dua) tahun berturut;
c. tidak pernah dinyatakan melanggar etik dan/atau disiplin berat; dan
d. telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda
