Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan jabatan menjadi Penyelidik tetap memperhatikan tingkat jabatan Pegawai yang bersangkutan. (2) Biro Sumber Daya Manusia dan unit kerja terkait menentukan tingkat jabatan untuk pengangkatan Penyelidik. (3) Tingkat jabatan yang telah ditentukan disampaikan secara terbuka dalam pengumuman rekrutmen Penyelidik. (4) Pegawai yang lolos seleksi diangkat dan ditempatkan pada tingkat jabatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda