Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat khusus Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yang bersumber dari internal Komisi meliputi: a. berstatus sebagai Pegawai; b. memiliki pengalaman sesuai dengan kompetensi yang relevan dengan penyelidikan paling singkat 2 (dua) tahun; c. mempunyai prestasi kinerja terakhir minimal bernilai baik selama 2 (dua) tahun berturut; d. tidak pernah dinyatakan melanggar etik dan/atau disiplin berat; dan e. telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda