Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi;
dan
d. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan.
(2) Kemampuan dan integritas moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wwww.peraturan.go.id
merupakan bagian dari kompetensi Penyelidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
