Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi; dan d. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan. (2) Kemampuan dan integritas moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wwww.peraturan.go.id merupakan bagian dari kompetensi Penyelidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda