Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Komisi berdasarkan beban kerja dan formasi. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator: a. jumlah kasus/perkara tindak pidana korupsi; b. tingkat dampak tindak pidana korupsi; c. cakupan wilayah yang terkena dampak tindak pidana korupsi; d. beban tugas unit yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan; dan e. Rencana Strategis Komisi.
Koreksi Anda