Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik dilaksanakan berdasarkan analisis kebutuhan pemenuhan Penyelidik dan Penyidik pada Komisi. wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda