Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Penyelidik atau Penyidik yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan wwww.peraturan.go.id
Komisi ini tetap berstatus sebagai Penyelidik atau Penyidik dan melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
