Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Penyelidik dan Penyidik, Komisi menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh Penyelidik dan Penyidik.
(3) Pembinaan dan pengembangan Penyelidik dan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
