Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul terhadap pelaksanaan rekrutmen, seleksi, pendidikan, dan pelantikan berdasarkan Peraturan Komisi ini dibebankan kepada anggaran Komisi.
Koreksi Anda