Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul terhadap pelaksanaan rekrutmen, seleksi, pendidikan, dan pelantikan berdasarkan Peraturan Komisi ini dibebankan kepada anggaran Komisi.
Koreksi Anda
