Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidik dan Penyidik diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; c. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelidik atau Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 11. e. permintaan sendiri secara tertulis. (2) Penyelidik atau Penyidik yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali menjadi Penyelidik atau Penyidik di bidang teknis penegakan hukum. (3) Pemberhentian dan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan. wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda