Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidik dan/atau Penyidik dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji dan menandatangani pakta integritas di hadapan Pimpinan atau diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan atas nama Pimpinan. (2) Pengucapan Sumpah/janji dilakukan kandidat Penyelidik atau Penyidik menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam upacara yang khidmat dan didampingi oleh rohaniawan. (3) Pakta integritas ditandatangani oleh kandidat Penyelidik atau Penyidik berupa naskah yang berisi pernyataan komitmen etik sebagaimana diatur dalam ketentuan kode etik, nilai dasar dan pedoman perilaku yang berlaku di Komisi.
Koreksi Anda