Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pegawai KPK yang diselanjutnya disebut Pegawai adalah Warga Negara INDONESIA yang karena kompetensinya diangkat sebagai Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan.
3. Penasihat KPK yang selanjutnya disebut Penasihat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi.
4. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Pegawai/Penasihat beserta Istri/Suami dan Anak yang masih dalam tanggungan Pegawai/Penasihat, baik atas nama Pegawai/Penasihat dan Keluarganya atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Pegawai/Penasihat memangku jabatannya.
5. Laporan Harta Kekayaan adalah laporan mengenai uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan.