Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Pasal 2
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Pegawai yang merupakan penggerak, pelaksana, pendukung dan pengawas yang tercermin dalam susunan organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin secara kolektif kolegial oleh seorang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua.
(3) Pimpinan mempunyai tugas antara lain:
a. merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, dan Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. pelaksanaan bimbingan teknis atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi pada jajaran struktur Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan tugas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. pelaksanaan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi pada jajaran struktur Komisi Pemberantasan Korupsi;
dan
e. meningkatkan peran serta masyarakat, badan usaha dan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.
Pasal 5
(1) Dewan Pengawas merupakan pengawas pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan MENETAPKAN kode etik Pimpinan dan Pegawai;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai atau pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(5) Ketentuan tentang struktur organisasi Dewan Pengawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
1. Biro Keuangan;
2. Biro Sumber Daya Manusia;
3. Biro Hukum;
4. Biro Hubungan Masyarakat; dan
5. Biro Umum.
b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
1. Direktorat Jejaring Pendidikan;
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi;
dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
3. Direktorat Monitoring;
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.
d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
1. Direktorat Penyelidikan;
2. Direktorat Penyidikan;
3. Direktorat Penuntutan;
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
2. Direktorat Manajemen Informasi;
3. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi;
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
g. Staf Khusus;
h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;
i. Inspektorat;
j. Juru Bicara; dan
k. Sekretariat Pimpinan.
(1) Sekretariat Jenderal merupakan unsur pembantu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA atas usulan Pimpinan.
(3) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Sekretaris Jenderal bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi perancangan peraturan dan produk hukum serta dukungan litigasi dan perlindungan saksi;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa, pengamanan, dan pengelolaan cabang rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. pemberian pelayanan informasi dan komunikasi publik, pemberitaan dan publikasi serta dokumentasi kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. koordinasi dan sinkronisasi dalam evaluasi dan penyusunan serta penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
Pasal 10
(1) Sekretaris Jenderal membawahkan:
a. Biro Keuangan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum;
d. Biro Hubungan Masyarakat; dan
e. Biro Umum.
(2) Masing-masing Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Biro yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas persetujuan Pimpinan.
(3) Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(1) Sekretariat Jenderal merupakan unsur pembantu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA atas usulan Pimpinan.
(3) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Sekretaris Jenderal bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi perancangan peraturan dan produk hukum serta dukungan litigasi dan perlindungan saksi;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa, pengamanan, dan pengelolaan cabang rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. pemberian pelayanan informasi dan komunikasi publik, pemberitaan dan publikasi serta dokumentasi kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. koordinasi dan sinkronisasi dalam evaluasi dan penyusunan serta penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
Pasal 10
(1) Sekretaris Jenderal membawahkan:
a. Biro Keuangan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum;
d. Biro Hubungan Masyarakat; dan
e. Biro Umum.
(2) Masing-masing Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Biro yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas persetujuan Pimpinan.
(3) Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(1) Biro Keuangan mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan pengelolaan keuangan.
(2) Kepala Biro Keuangan bertindak sebagai pembina Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Keuangan;
b. koordinasi penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan kebijakan anggaran;
d. pelaksanaan kebijakan perbendaharaan;
e. pelaksanaan verifikasi Surat Perintah Membayar, akuntansi penggunaan anggaran, dan penyusunan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan
g. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 12
(1) Biro Keuangan membawahkan:
a. Bagian Anggaran;
b. Bagian Perbendaharaan;
c. Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c dipimpin oleh Kepala Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Administrator.
(1) Biro Keuangan mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan pengelolaan keuangan.
(2) Kepala Biro Keuangan bertindak sebagai pembina Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Keuangan;
b. koordinasi penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan kebijakan anggaran;
d. pelaksanaan kebijakan perbendaharaan;
e. pelaksanaan verifikasi Surat Perintah Membayar, akuntansi penggunaan anggaran, dan penyusunan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan
g. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 12
(1) Biro Keuangan membawahkan:
a. Bagian Anggaran;
b. Bagian Perbendaharaan;
c. Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c dipimpin oleh Kepala Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Administrator.
Pasal 13
(1) Bagian Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan umum anggaran, koordinasi, pembinaan dan sinkronisasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, revisi anggaran serta evaluasi dan pelaporan realisasi anggaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, bisnis proses/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Anggaran;
b. penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan kebijakan umum anggaran;
c. pemberian bimbingan dan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
d. penelaahan, usulan rencana kerja dan anggaran;
e. pemantauan, koordinasi dan evaluasi anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. pelaksanaan koordinasi dan dokumentasi hibah/donor;
g. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Keuangan; dan
h. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Anggaran membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan umum anggaran, koordinasi, pembinaan dan sinkronisasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, revisi anggaran serta evaluasi dan pelaporan realisasi anggaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, bisnis proses/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Anggaran;
b. penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan kebijakan umum anggaran;
c. pemberian bimbingan dan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
d. penelaahan, usulan rencana kerja dan anggaran;
e. pemantauan, koordinasi dan evaluasi anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. pelaksanaan koordinasi dan dokumentasi hibah/donor;
g. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Keuangan; dan
h. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Anggaran membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 14
(1) Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, bisnis proses/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Perbendaharaan;
b. pengujian dokumen perbendaharaan;
c. penerbitan Surat Perintah Membayar;
d. penatausahaan dokumen perbendaharaan;
e. pemberian pembinaan dan bimbingan tugas Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pemeriksaan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan;
g. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Keuangan; dan
h. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Perbendaharaan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, bisnis proses/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Perbendaharaan;
b. pengujian dokumen perbendaharaan;
c. penerbitan Surat Perintah Membayar;
d. penatausahaan dokumen perbendaharaan;
e. pemberian pembinaan dan bimbingan tugas Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pemeriksaan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan;
g. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Keuangan; dan
h. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Perbendaharaan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 15
(1) Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan verifikasi Surat Perintah Membayar yang telah disahkan, penyelenggaraan akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, bisnis proses/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
b. pelaksanaan kebijakan dibidang akuntansi;
c. penyelenggaraan akuntansi Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. verifikasi Surat Perintah Membayar yang telah disahkan;
e. pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi;
f. penyusunan laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. penyiapan bahan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan eksternal;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Keuangan; dan
i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB 4
Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(1) Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan verifikasi Surat Perintah Membayar yang telah disahkan, penyelenggaraan akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, bisnis proses/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
b. pelaksanaan kebijakan dibidang akuntansi;
c. penyelenggaraan akuntansi Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. verifikasi Surat Perintah Membayar yang telah disahkan;
e. pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi;
f. penyusunan laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. penyiapan bahan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan eksternal;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Keuangan; dan
i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyiapkan kebijakan, dan melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia yang bekerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui penerapan manajemen sumber daya manusia di bidang perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk perencanaan pendidikan dan pelatihan pegawai serta pelayanan kepegawaian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Sumber Daya Manusia;
b. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Biro Sumber Daya Manusia;
c. pelaksanaan analisis beban kerja, analisis kebutuhan sumber daya manusia, rekrutmen dan
seleksi pegawai, pola karir pegawai dan pembinaan kepegawaian lainnya;
d. pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan;
e. penyusunan kamus dan standar kompetensi jabatan, pelaksanaan asesmen kompetensi, serta penyusunan dan implementasi manajemen kinerja individu;
f. pelaksanaan analisis kebutuhan dan evaluasi pengembangan Pegawai termasuk dalam hal pendidikan dan pelatihan serta evaluasi program pengembangan kompetensi Pegawai;
g. pelaksanaan administrasi pengangkatan, penempatan dan pemberhentian Pegawai;
h. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional;
i. penyusunan kebijakan dan penyelesaian penyiapan keputusan yang berkaitan dengan mutasi pejabat fungsional;
j. pengelolaan kompensasi dan kesejahteraan pegawai, asuransi kesehatan, tunjangan hari tua, dan pelayanan pegawai lainnya;
k. pelaksanaan pengelolaan poliklinik Komisi Pemberantasan Korupsi;
l. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan
m. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
(1) Biro Sumber Daya Manusia membawahkan:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pelayanan Kepegawaian; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Kepala
Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Administrator.
(1) Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyiapkan kebijakan, dan melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia yang bekerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui penerapan manajemen sumber daya manusia di bidang perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk perencanaan pendidikan dan pelatihan pegawai serta pelayanan kepegawaian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Sumber Daya Manusia;
b. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Biro Sumber Daya Manusia;
c. pelaksanaan analisis beban kerja, analisis kebutuhan sumber daya manusia, rekrutmen dan
seleksi pegawai, pola karir pegawai dan pembinaan kepegawaian lainnya;
d. pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan;
e. penyusunan kamus dan standar kompetensi jabatan, pelaksanaan asesmen kompetensi, serta penyusunan dan implementasi manajemen kinerja individu;
f. pelaksanaan analisis kebutuhan dan evaluasi pengembangan Pegawai termasuk dalam hal pendidikan dan pelatihan serta evaluasi program pengembangan kompetensi Pegawai;
g. pelaksanaan administrasi pengangkatan, penempatan dan pemberhentian Pegawai;
h. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional;
i. penyusunan kebijakan dan penyelesaian penyiapan keputusan yang berkaitan dengan mutasi pejabat fungsional;
j. pengelolaan kompensasi dan kesejahteraan pegawai, asuransi kesehatan, tunjangan hari tua, dan pelayanan pegawai lainnya;
k. pelaksanaan pengelolaan poliklinik Komisi Pemberantasan Korupsi;
l. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan
m. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
(1) Biro Sumber Daya Manusia membawahkan:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pelayanan Kepegawaian; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Kepala
Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Administrator.
Pasal 18
BAB 2
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan analisis kebutuhan sumber daya manusia, seleksi rekrutmen, penyusunan kamus jabatan dan standar kompetensi jabatan, pelaksanaan analisis jabatan, pelaksanaan evaluasi jabatan, asesmen dan pembinaan pegawai lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, pengembangan Pegawai, analisis kebutuhan pengembangan Pegawai, termasuk perencanaan pendidikan dan pelatihan Pegawai, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. pelaksanaan analisis beban kerja, analisis kebutuhan dan perencanaan sumber daya manusia/formasi pegawai;
c. pengelolaan kegiatan rekrutmen calon pegawai baru, dan penempatan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan melalui komite yang dibentuk secara khusus;
e. penyusunan kamus dan standar kompetensi jabatan serta pelaksanaan asesmen kompetensi;
f. bimbingan dan penyusunan rencana kinerja perorangan, coaching dan manajemen talenta, serta evaluasi kinerja perorangan dalam rangka pengelolaan dan penerapan manajemen kinerja pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. penyusunan, pembinaan dan penerapan pola karier, promosi, mutasi dan rotasi, pengelolaan, pengembangan dan pembinaan penerapan budaya kerja dan nilai-nilai Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. penyusunan desain dan implementasi manajemen pengetahuan;
i. pelaksanaan analisis dan evaluasi program kompetensi pengembangan Pegawai;
j. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
k. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
(1) Bagian Pelayanan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi sumber daya manusia dan pengelolaan pelayanan kesejahteraan pegawai.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bagian Pelayanan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem,
proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pelayanan Kepegawaian;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi penyimpanan serta penyajian data dan dokumen pegawai, administrasi pengangkatan dan pemberhentian, administrasi penggajian, tunjangan pegawai serta insentif kinerja;
c. pelaksanaan kompensasi pegawai yang meliputi gaji, tunjangan transportasi, pajak, asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua serta insentif kinerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
d. pencatatan, pelaporan dan penyajian data kehadiran dan time sheet pegawai serta kajian data informasi untuk peningkatan produktivitas sumber daya manusia;
e. pengelolaan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengelolaan konseling, kegiatan sosial dan hubungan kepegawaian;
f. pengelolaan perbantuan dan pemberhentian pegawai, serta pemutusan hubungan kerja;
g. pengelolaan poliklinik Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Pelayanan Kepegawaian membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Pelayanan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi sumber daya manusia dan pengelolaan pelayanan kesejahteraan pegawai.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bagian Pelayanan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem,
proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pelayanan Kepegawaian;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi penyimpanan serta penyajian data dan dokumen pegawai, administrasi pengangkatan dan pemberhentian, administrasi penggajian, tunjangan pegawai serta insentif kinerja;
c. pelaksanaan kompensasi pegawai yang meliputi gaji, tunjangan transportasi, pajak, asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua serta insentif kinerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
d. pencatatan, pelaporan dan penyajian data kehadiran dan time sheet pegawai serta kajian data informasi untuk peningkatan produktivitas sumber daya manusia;
e. pengelolaan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengelolaan konseling, kegiatan sosial dan hubungan kepegawaian;
f. pengelolaan perbantuan dan pemberhentian pegawai, serta pemutusan hubungan kerja;
g. pengelolaan poliklinik Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Pelayanan Kepegawaian membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Hukum mempunyai tugas memberikan manfaat dan dukungan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bidang pengkajian hukum, perancangan peraturan dan produk hukum, perancangan perjanjian kerja sama, dokumen hukum, serta dukungan litigasi dan perlindungan saksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Hukum;
b. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Biro Hukum;
c. penyampaian pendapat hukum kepada pimpinan berdasarkan permintaan atau atas inisiatif Biro Hukum terkait permasalahan hukum, peraturan perundang-undangan dan perkembangan hukum pemberantasan korupsi;
d. penyusunan kajian hukum atas peraturan perundang-undangan, naskah/kajian akademik, dan perancangan peraturan perundang-undangan terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi atau terkait kelembagaan, tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. penyusunan rancangan dan/atau harmonisasi peraturan internal dan produk hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. penyusunan rancangan nota kesepahaman, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, maupun perjanjian lainnya sesuai kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. pendataan dan analisis putusan pengadilan tindak pidana korupsi;
h. pemberian bantuan hukum untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sengketa hukum secara litigasi termasuk mediasi, ajudikasi dan arbitrase;
i. pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pegawai termasuk mantan Pimpinan, Penasihat, Dewan Pengawas dan Pegawai terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. pengelolaan pelindungan pelapor dan/atau saksi, penetapan dan/atau keterangan pelaku yang bekerja sama, dan pengelolaan pemberian penghargaan kepada pelapor;
k. pengelolaan fasilitator penyediaan penasihat hukum untuk keperluan pendampingan tersangka atau saksi;
l. pemberian informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan; dan
n. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 21
(1) Biro Hukum membawahkan:
a. Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum;
b. Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Kepala Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Administrator.
(1) Biro Hukum mempunyai tugas memberikan manfaat dan dukungan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bidang pengkajian hukum, perancangan peraturan dan produk hukum, perancangan perjanjian kerja sama, dokumen hukum, serta dukungan litigasi dan perlindungan saksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Hukum;
b. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Biro Hukum;
c. penyampaian pendapat hukum kepada pimpinan berdasarkan permintaan atau atas inisiatif Biro Hukum terkait permasalahan hukum, peraturan perundang-undangan dan perkembangan hukum pemberantasan korupsi;
d. penyusunan kajian hukum atas peraturan perundang-undangan, naskah/kajian akademik, dan perancangan peraturan perundang-undangan terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi atau terkait kelembagaan, tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. penyusunan rancangan dan/atau harmonisasi peraturan internal dan produk hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. penyusunan rancangan nota kesepahaman, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, maupun perjanjian lainnya sesuai kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. pendataan dan analisis putusan pengadilan tindak pidana korupsi;
h. pemberian bantuan hukum untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sengketa hukum secara litigasi termasuk mediasi, ajudikasi dan arbitrase;
i. pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pegawai termasuk mantan Pimpinan, Penasihat, Dewan Pengawas dan Pegawai terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. pengelolaan pelindungan pelapor dan/atau saksi, penetapan dan/atau keterangan pelaku yang bekerja sama, dan pengelolaan pemberian penghargaan kepada pelapor;
k. pengelolaan fasilitator penyediaan penasihat hukum untuk keperluan pendampingan tersangka atau saksi;
l. pemberian informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan; dan
n. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 21
(1) Biro Hukum membawahkan:
a. Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum;
b. Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh Kepala Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Administrator.
(1) Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum mempunyai tugas memberikan dukungan dan manfaat hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berkaitan dengan perancangan peraturan dan produk hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum;
b. penyusunan pendapat hukum berdasarkan permintaan atau atas inisiatif Biro Hukum terkait permasalahan hukum, peraturan perundang- undangan, dan perkembangan hukum pemberantasan korupsi;
c. penyusunan kajian hukum atas peraturan perundang-undangan termasuk ratifikasi konvensi/perjanjian internasional;
d. penyusunan naskah/kajian akademik dan perancangan peraturan perundang-undangan terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi atau terkait kelembagaan, tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. penyusunan rancangan dan/atau harmonisasi peraturan internal dan produk hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. penyusunan rancangan nota kesepahaman, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, maupun perjanjian lainnya sesuai kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. pemberian informasi hukum terkait kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan peraturan perundang-undangan terkait serta pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum lainnya;
h. pengelolaan dokumentasi hukum meliputi peraturan perundang-undangan terkait, peraturan internal dan produk hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya yang disusun dan diharmonisasi Biro Hukum, serta naskah nota kesepahaman, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, maupun perjanjian lainnya;
i. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hukum; dan
j. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi mempunyai tugas memberikan dukungan dan manfaat hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi berkaitan dengan Litigasi dan Perlindungan Saksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi;
b. penyampaian pendapat hukum berdasarkan permintaan atau atas inisiatif Biro Hukum terkait tugas Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi;
c. pendataan dan analisis putusan pengadilan tindak pidana korupsi;
d. pemberian bantuan hukum untuk dan atas nama Komisi dalam sengketa hukum secara litigasi termasuk mediasi, ajudikasi dan arbitrase;
e. pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pegawai termasuk mantan Pimpinan, Penasihat, Dewan Pengawas dan Pegawai terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. pengelolaan fasilitator penyediaan penasihat hukum untuk keperluan pendampingan tersangka atau saksi;
g. pemberian informasi hukum terkait tugas dan fungsi Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi;
h. pemberian dan pengelolaan bantuan hukum kepada Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pegawai serta mantan Pimpinan, Penasihat, Dewan Pengawas dan Pegawai yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
i. pengelolaan perlindungan pelapor dan/atau saksi terkait perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. pengelolaan penetapan dan/atau keterangan pelaku yang bekerja sama terkait perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi;
k. pengelolaan pemberian penghargaan pelapor terkait perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi;
l. pengelolaan fasilitator penyediaan penasihat hukum untuk keperluan pendampingan tersangka atau saksi terkait perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. pengelolaan dokumentasi hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi;
n. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hukum; dan
o. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas terkait Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Litigasi dan Perlindunagn Saksi membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas meningkatkan reputasi organisasi, mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan dan publikasi serta dokumentasi kegiatan Komisi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian,
pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Hubungan Masyarakat;
b. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Biro Hubungan Masyarakat;
c. perencanaan strategi komunikasi;
d. pengelolaan pelayanan informasi publik dan koordinasi pelayanan publik;
e. penyelenggaraan pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. penyelenggaraan publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. penyelenggaraan komunikasi dan relasi organisasi;
h. penyelenggaraan manajemen reputasi organisasi melalui komunikasi massa kepada publik dan pemangku kepentingan antikorupsi;
i. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan
j. evaluasi dan penyusunan serta penyampaian laporan pelaksanaan tugas Biro Hubungan Masyarakat secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 25
(1) Biro Hubungan Masyarakat membawahkan:
a. Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik;
b. Bagian Pemberitaan;
c. Bagian Diseminasi dan Publikasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dipimpin oleh Kepala Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Administrator.
(1) Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas meningkatkan reputasi organisasi, mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan dan publikasi serta dokumentasi kegiatan Komisi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian,
pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Hubungan Masyarakat;
b. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Biro Hubungan Masyarakat;
c. perencanaan strategi komunikasi;
d. pengelolaan pelayanan informasi publik dan koordinasi pelayanan publik;
e. penyelenggaraan pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. penyelenggaraan publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. penyelenggaraan komunikasi dan relasi organisasi;
h. penyelenggaraan manajemen reputasi organisasi melalui komunikasi massa kepada publik dan pemangku kepentingan antikorupsi;
i. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan
j. evaluasi dan penyusunan serta penyampaian laporan pelaksanaan tugas Biro Hubungan Masyarakat secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 25
(1) Biro Hubungan Masyarakat membawahkan:
a. Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik;
b. Bagian Pemberitaan;
c. Bagian Diseminasi dan Publikasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dipimpin oleh Kepala Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Administrator.
Pasal 26
(1) Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan, dan melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi publik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik;
b. pengelolaan sistem informasi kehumasan meliputi penyediaan, penyimpanan, pengolahan data dan informasi publik;
c. pengelolaan call center/Pusat Layanan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. pemberian pertimbangan atas setiap kebijakan yang
diambil untuk memenuhi permintaan informasi publik;
e. perencanaan, pengelolaan dan analisis informasi publik melalui komunikasi digital atau sarana komunikasi lainnya;
f. perencanaan dan pelaksanaan fungsi literasi antikorupsi meliputi pengelolaan jurnal, perpustakaan Komisi, Anti Corruption Clearing House atau sarana lainnya;
g. pengelolaan fungsi komunikasi organisasi meliputi penerimaan masukan dari eksternal, pengelolaan reputasi organisasi, komunikasi internal, identitas visual organisasi, audit komunikasi dan lainnya;
h. perencanaan dan pengelolaan identitas visual organisasi;
i. perencanaan dan pelaksanaan audit komunikasi;
j. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hubungan Masyarakat; dan
k. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan, dan melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi publik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik;
b. pengelolaan sistem informasi kehumasan meliputi penyediaan, penyimpanan, pengolahan data dan informasi publik;
c. pengelolaan call center/Pusat Layanan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. pemberian pertimbangan atas setiap kebijakan yang
diambil untuk memenuhi permintaan informasi publik;
e. perencanaan, pengelolaan dan analisis informasi publik melalui komunikasi digital atau sarana komunikasi lainnya;
f. perencanaan dan pelaksanaan fungsi literasi antikorupsi meliputi pengelolaan jurnal, perpustakaan Komisi, Anti Corruption Clearing House atau sarana lainnya;
g. pengelolaan fungsi komunikasi organisasi meliputi penerimaan masukan dari eksternal, pengelolaan reputasi organisasi, komunikasi internal, identitas visual organisasi, audit komunikasi dan lainnya;
h. perencanaan dan pengelolaan identitas visual organisasi;
i. perencanaan dan pelaksanaan audit komunikasi;
j. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hubungan Masyarakat; dan
k. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27
(1) Bagian Pemberitaan mempunyai tugas penyelenggaraan pemberitaan, strategi dan pengelolaan informasi publik yang disampaikan melalui Juru Bicara.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pemberitaan, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pemberitaan;
b. perencanaan dan pelaksanaan komunikasi dan strategi program pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan media handling;
c. melakukan telaah permohonan wawancara Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. perencanaan dan pelaksanaan pemberdayaan komunitas, serta pembinaan hubungan dengan media massa, pemuka pendapat, influencer dan organisasi profesi terkait pelaksanaan tugas Bagian Pemberitaan;
e. pengelolaan seluruh produk pemberitaan, meliputi pendokumentasian kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi, siaran pers, rilis media, ataupun bentuk lainnya yang disampaikan kepada media massa;
f. pelaksanaan pemantauan dan analisis terhadap pemberitaan di media massa dan opini publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. penyelenggaraan konferensi pers, diskusi media atau kegiatan lainnya;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hubungan Masyarakat; dan
i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Pemberitaan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Pemberitaan mempunyai tugas penyelenggaraan pemberitaan, strategi dan pengelolaan informasi publik yang disampaikan melalui Juru Bicara.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pemberitaan, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pemberitaan;
b. perencanaan dan pelaksanaan komunikasi dan strategi program pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan media handling;
c. melakukan telaah permohonan wawancara Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. perencanaan dan pelaksanaan pemberdayaan komunitas, serta pembinaan hubungan dengan media massa, pemuka pendapat, influencer dan organisasi profesi terkait pelaksanaan tugas Bagian Pemberitaan;
e. pengelolaan seluruh produk pemberitaan, meliputi pendokumentasian kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi, siaran pers, rilis media, ataupun bentuk lainnya yang disampaikan kepada media massa;
f. pelaksanaan pemantauan dan analisis terhadap pemberitaan di media massa dan opini publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. penyelenggaraan konferensi pers, diskusi media atau kegiatan lainnya;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hubungan Masyarakat; dan
i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Pemberitaan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 28
(1) Bagian Diseminasi dan Publikasi mempunyai tugas penyelenggaraan publikasi dan media yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bagian Diseminasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Publikasi;
b. pengelolaan program publikasi dan periklanan melalui saluran yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi atau saluran lainnya;
c. pengelolaan media secara terintegrasi meliputi publikasi cetak, audio, audio visual, daring, website, media sosial atau media lainnya;
d. penyusunan laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. pengelolaan dokumentasi kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi, multimedia dan produk kreatif untuk kepentingan publikasi;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Publikasi membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Diseminasi dan Publikasi mempunyai tugas penyelenggaraan publikasi dan media yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bagian Diseminasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Publikasi;
b. pengelolaan program publikasi dan periklanan melalui saluran yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi atau saluran lainnya;
c. pengelolaan media secara terintegrasi meliputi publikasi cetak, audio, audio visual, daring, website, media sosial atau media lainnya;
d. penyusunan laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. pengelolaan dokumentasi kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi, multimedia dan produk kreatif untuk kepentingan publikasi;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Publikasi membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Umum mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi umum, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan akuntansi barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, bisnis proses/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Umum;
b. pelaksanaan dan pembinaan administrasi umum/pengurusan surat dan kearsipan;
c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. pelaksanaan urusan pelayanan kerumahtanggaan;
e. pengelolaan dan akuntansi Barang Milik Negara;
f. pengelolaan gedung kantor beserta kelengkapan yang melekat dengan gedung;
g. pelaksanaan pengamanan dan pengelolaan cabang rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan
i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 30
(1) Biro Umum membawahkan:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan;
b. Bagian Pengadaan;
c. Bagian Pengelolaan Gedung;
d. Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran;
e. Bagian Pengamanan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dipimpin oleh Kepala Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Administrator.
(1) Biro Umum mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi umum, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan akuntansi barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, bisnis proses/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Umum;
b. pelaksanaan dan pembinaan administrasi umum/pengurusan surat dan kearsipan;
c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. pelaksanaan urusan pelayanan kerumahtanggaan;
e. pengelolaan dan akuntansi Barang Milik Negara;
f. pengelolaan gedung kantor beserta kelengkapan yang melekat dengan gedung;
g. pelaksanaan pengamanan dan pengelolaan cabang rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan
i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 30
(1) Biro Umum membawahkan:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan;
b. Bagian Pengadaan;
c. Bagian Pengelolaan Gedung;
d. Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran;
e. Bagian Pengamanan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dipimpin oleh Kepala Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Administrator.
BAB 2
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan
BAB 3
BAB 4
Bagian Pengelolaan Gedung
BAB 5
Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran
BAB 6
BAB IV
DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
BAB Kedua
Direktorat Jejaring Pendidikan
BAB Ketiga
Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
BAB Keempat
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
BAB Kelima
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
BAB Keenam
Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
BAB V
DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN DAN MONITORING
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
BAB Kedua
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
BAB Ketiga
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
BAB Keempat
Direktorat Monitoring
BAB Kelima
Direktorat Antikorupsi Badan Usaha
BAB Keenam
Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring
BAB VI
DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN EKSEKUSI
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
BAB Kedua
Direktorat Penyelidikan
BAB Ketiga
Direktorat Penyidikan
BAB Keempat
Direktorat Penuntutan
BAB Kelima
Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi
BAB Keenam
Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
BAB VII
DEPUTI BIDANG KOORDINASI DAN SUPERVISI
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
BAB Kedua
Direktorat
BAB Ketiga
Satuan Tugas Wilayah
BAB Keempat
Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
BAB VIII
DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN DATA
BAB Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
BAB Kedua
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
BAB Ketiga
Direktorat Manajemen Informasi dan Data
BAB Keempat
Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi
(1) Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan analisis kebutuhan sumber daya manusia, seleksi rekrutmen, penyusunan kamus jabatan dan standar kompetensi jabatan, pelaksanaan analisis jabatan, pelaksanaan evaluasi jabatan, asesmen dan pembinaan pegawai lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, pengembangan Pegawai, analisis kebutuhan pengembangan Pegawai, termasuk perencanaan pendidikan dan pelatihan Pegawai, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. pelaksanaan analisis beban kerja, analisis kebutuhan dan perencanaan sumber daya manusia/formasi pegawai;
c. pengelolaan kegiatan rekrutmen calon pegawai baru, dan penempatan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan melalui komite yang dibentuk secara khusus;
e. penyusunan kamus dan standar kompetensi jabatan serta pelaksanaan asesmen kompetensi;
f. bimbingan dan penyusunan rencana kinerja perorangan, coaching dan manajemen talenta, serta evaluasi kinerja perorangan dalam rangka pengelolaan dan penerapan manajemen kinerja pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. penyusunan, pembinaan dan penerapan pola karier, promosi, mutasi dan rotasi, pengelolaan, pengembangan dan pembinaan penerapan budaya kerja dan nilai-nilai Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. penyusunan desain dan implementasi manajemen pengetahuan;
i. pelaksanaan analisis dan evaluasi program kompetensi pengembangan Pegawai;
j. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
k. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum mempunyai tugas memberikan dukungan dan manfaat hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berkaitan dengan perancangan peraturan dan produk hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum;
b. penyusunan pendapat hukum berdasarkan permintaan atau atas inisiatif Biro Hukum terkait permasalahan hukum, peraturan perundang- undangan, dan perkembangan hukum pemberantasan korupsi;
c. penyusunan kajian hukum atas peraturan perundang-undangan termasuk ratifikasi konvensi/perjanjian internasional;
d. penyusunan naskah/kajian akademik dan perancangan peraturan perundang-undangan terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi atau terkait kelembagaan, tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. penyusunan rancangan dan/atau harmonisasi peraturan internal dan produk hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. penyusunan rancangan nota kesepahaman, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, maupun perjanjian lainnya sesuai kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. pemberian informasi hukum terkait kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan peraturan perundang-undangan terkait serta pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum lainnya;
h. pengelolaan dokumentasi hukum meliputi peraturan perundang-undangan terkait, peraturan internal dan produk hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya yang disusun dan diharmonisasi Biro Hukum, serta naskah nota kesepahaman, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, maupun perjanjian lainnya;
i. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hukum; dan
j. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi mempunyai tugas memberikan dukungan dan manfaat hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi berkaitan dengan Litigasi dan Perlindungan Saksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi;
b. penyampaian pendapat hukum berdasarkan permintaan atau atas inisiatif Biro Hukum terkait tugas Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi;
c. pendataan dan analisis putusan pengadilan tindak pidana korupsi;
d. pemberian bantuan hukum untuk dan atas nama Komisi dalam sengketa hukum secara litigasi termasuk mediasi, ajudikasi dan arbitrase;
e. pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pegawai termasuk mantan Pimpinan, Penasihat, Dewan Pengawas dan Pegawai terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. pengelolaan fasilitator penyediaan penasihat hukum untuk keperluan pendampingan tersangka atau saksi;
g. pemberian informasi hukum terkait tugas dan fungsi Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi;
h. pemberian dan pengelolaan bantuan hukum kepada Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pegawai serta mantan Pimpinan, Penasihat, Dewan Pengawas dan Pegawai yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
i. pengelolaan perlindungan pelapor dan/atau saksi terkait perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. pengelolaan penetapan dan/atau keterangan pelaku yang bekerja sama terkait perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi;
k. pengelolaan pemberian penghargaan pelapor terkait perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi;
l. pengelolaan fasilitator penyediaan penasihat hukum untuk keperluan pendampingan tersangka atau saksi terkait perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi;
m. pengelolaan dokumentasi hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi;
n. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Hukum; dan
o. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas terkait Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Bagian Litigasi dan Perlindunagn Saksi membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.