Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi secara administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
