Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi secara administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda