Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atas usul Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat dan
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
