Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
Koreksi Anda