Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
Koreksi Anda
