Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Koreksi Anda
