Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dalam pelaksanaan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik dalam lingkungan internal Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda