Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Organisasi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda