Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
