Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Peraturan Komisi ini dibebankan pada anggaran Komisi. (2) Dalam hal pagu anggaran belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, gaji ketiga belas dibayarkan secara proporsional. (3) Pembayaran gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan.
Koreksi Anda