Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan pada bulan September tahun 2020.
(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diberikan, gaji ketiga belas dapat diberikan setelah bulan September tahun 2020.
Koreksi Anda
