Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Dewan Pengawas dan Pegawai menerima pensiun/tunjangan ketiga belas sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Republik INDONESIA, atau Ketua/Wakil Ketua/Hakim pada semua badan peradilan, gaji ketiga belas diberikan sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 dikurangi pensiun atau tunjangan ketiga belas yang diterimanya.
Koreksi Anda