Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Besaran gaji ketiga belas kepada Pegawai diberikan sesuai jenjang struktural atau pendidikan berdasarkan perhitungan masa kerja pada saat PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang pemberian gaji ketiga belas tahun 2020 diundangkan.
(2) Besaran gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi
ini.
(3) Gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri yang Dipekerjakan diberikan dan mengikuti ketentuan pemberian gaji ketiga belas pada instansi asal.
(4) Dalam hal Pegawai Negeri yang Dipekerjakan menerima lebih dari satu gaji ketiga belas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
