Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Besaran gaji ketiga belas kepada Dewan Pengawas setara dengan besaran gaji ketiga belas kepada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Besaran gaji ketiga belas kepada Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas menerima lebih dari satu gaji ketiga belas selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
