Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara Negara: a. terlambat melaporkan LHKPN; b. tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar; c. tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN; d. tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau e. tidak melaporkan LHKPN, Komisi menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi kepada Penyelenggara Negara. (2) Terlambat melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaporan yang melewati tanggal 31 Maret pada tahun berjalan. (3) Tidak melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan tidak melapor LHKPN sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (4) Dalam hal Penyelenggara Negara merupakan anggota legislatif, Komisi menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan partai politik atau Majelis Etik Partai atau Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan sanksi sesuai kode etik yang berlaku.
Koreksi Anda