Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan LHKPN dilakukan oleh KPK sebelum, selama dan setelah Penyelenggara Negara menjabat. (2) Pemeriksaan LHKPN terhadap Penyelenggara Negara yang telah berakhir masa jabatannya atau pensiun, dilakukan sampai dengan batas waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa jabatan atau pensiun Penyelenggara Negara. (3) Pemeriksaan LHKPN dilaksanakan atas inisiatif sendiri berdasarkan hasil analisis atau atas permintaan pihak tertentu. (4) Dihapus. (5) Pemeriksaan LHKPN yang dilaksanakan atas permintaan pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi. (6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menggunakan hasil pemeriksaan LHKPN untuk tujuan selain dari alasan permintaan Pemeriksaan. 10. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 A (1) Komisi dapat memberikan akses laporan harta kekayaan kepada pengawas internal pada masing- masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah menyampaikan permohonan resmi kepada Komisi. (3) Masing-masing pengawas internal pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang memperoleh akses laporan harta kekayaan bertanggung jawab terhadap penggunaan informasi atas pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda