Koreksi Pasal 10A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LHKPN yang dinyatakan lengkap dan telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diketahui terdapat Harta Kekayaan yang belum dilaporkan dalam tahun berjalan, Komisi menyampaikan pemberitahuan melalui surat resmi atau surat elektronik kepada Penyelenggara Negara untuk memperbaiki LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara harus memperbaiki dan menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui aplikasi e- lhkpn paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LHKPN yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam laman resmi Komisi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak perbaikan LHKPN disampaikan Penyelenggara Negara.
9. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
