Koreksi Pasal 6A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Teks Saat Ini
Pada pelaporan Harta Tidak Bergerak, Penyelenggara Negara harus memasukkan nilai estimasi saat pelaporan berdasarkan:
a. nilai jual objek pajak;
b. zona nilai tanah; atau
c. nilai estimasi pasar.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
