Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; b. pejabat negara pada lembaga tinggi negara; c. menteri; d. gubernur; e. hakim; f. pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan g. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat negara yang lain dalam ketentuan ini misalnya a. kepala perwakilan republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. wakil gubernur; c. bupati/walikota; dan d. wakil bupati/ wakil wali kota. (3) Pejabat lain yang memiliki fungsi stategis merupakan pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi: a. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. pimpinan lembaga atau pejabat setingkat menteri; c. wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga; d. direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta anak perusahaan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; e. Pimpinan Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta ketua dan anggota badan supervisi Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan; f. pimpinan perguruan tinggi negeri; g. pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; h. staf khusus menteri atau pimpinan lembaga; i. jaksa; j. penyidik termasuk penyidik pegawai negeri sipil; k. panitera pengadilan; l. juru sita pengadilan; m. pemimpin dan bendaharawan proyek; n. kepala dan wakil kepala instansi vertikal kementerian/lembaga di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; o. pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; p. pemeriksa, auditor, atau pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi sejenis; q. pejabat pembuat komitmen; r. pejabat publik yang mengelola anggaran atau keuangan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); s. pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa; dan t. jabatan lain yang memiliki fungsi stategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dapat MENETAPKAN Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda