Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
d. masih menjabat.
(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak:
a. saat pengangkatan pertama;
b. berakhirnya jabatan atau pensiun; atau
c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, sebagai Penyelenggara Negara.
(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
(4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(5) Peraturan Komisi ini juga berlaku bagi calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya sebelum menjadi Penyelenggara Negara.
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
