Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penurunan Nilai Limit dapat dilakukan dalam Lelang ulang Benda Sitaan yang tidak laku terjual Lelang.
(2) Penurunan Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan:
a. laporan penilaian yang masih berlaku, dalam hal nilai limit pada lelang sebelumnya didasarkan pada penilaian oleh penilai; atau
b. laporan penaksiran yang masih berlaku, dalam hal nilai limit pada lelang sebelumnya didasarkan pada penaksiran oleh penaksir.
(3) Penurunan Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh penyidik dan penuntut umum yang ditugaskan dan/atau ditunjuk sebagai Penjual dalam Lelang ulang Benda Sitaan.
Koreksi Anda
