Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Salinan laporan Penaksiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) dipergunakan sebagai salah satu kelengkapan permohonan Lelang Benda Sitaan kepada Kepala Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat Benda Sitaan berada.
Koreksi Anda