Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tinjauan atas laporan Penaksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan dengan cara menelaah konsep laporan Penaksiran. (2) Penelaahan konsep laporan Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Komisi. (3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara tim Penaksir dengan tim yang ditunjuk oleh Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan penelaahan konsep laporan Penaksiran, keputusan untuk tindak lanjut diserahkan kepada tim Penaksir. (4) Laporan Penaksiran yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh tim Penaksir. (5) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara sesama tim Penaksir mengenai hasil laporan Penaksiran, keputusan akhir harus disetujui dan ditandatangani oleh 2/3 (dua per tiga) anggota tim termasuk ketua tim Penaksir.
Koreksi Anda