Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penaksiran sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c disusun dalam bahasa INDONESIA, paling sedikit memuat: a. asumsi dan syarat pembatas; b. uraian objek Penaksiran; c. tujuan Penaksiran; d. tanggal survei lapangan; e. tanggal Penaksiran; f. metode yang digunakan; g. simpulan nilai; dan h. dokumen lampiran. (2) Laporan Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Penaksiran. (3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (overmacht) yang mengakibatkan perubahan: a. fisik benda sitaan; b. fungsi benda sitaan; dan/atau c. ekonomi, jangka waktu berlakunya laporan Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih cepat.
Koreksi Anda