Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf a, dilakukan dengan cara:
a. survei lapangan dengan peninjauan langsung; atau
b. survei lapangan tanpa peninjauan langsung;
untuk mencocokan kebenaran data dan informasi sesuai dengan kondisi asli dan mengumpulkan data serta informasi lain terkait Penaksiran.
(2) Survei lapangan dengan peninjauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan peninjauan langsung fisik objek Penaksiran.
(3) Survei lapangan tanpa peninjauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan informasi yang objektif terkait objek penaksiran memanfaatkan sarana teknologi informasi dan/atau data sekunder.
(4) Dalam hal survei lapangan tanpa peninjauan langsung dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan informasi yang objektif terkait objek Penaksiran memanfaatkan sarana teknologi informasi dan/atau data sekunder tidak dapat dimungkinkan, Penaksir dapat menyampaikan formulir isian kepada pihak terkait dimana objek Penaksiran berada.
(5) Hasil survei lapangan dengan peninjauan langsung dan survei lapangan tanpa peninjauan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara survei lapangan.
Koreksi Anda
