Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan Penaksiran, terdiri atas: a. pengumpulan data awal; b. penghitungan Penaksiran dengan kertas kerja; c. penyusunan laporan Penaksiran; d. tinjauan atas laporan Penaksiran; dan e. penatausahaan laporan Penaksiran.
Koreksi Anda