Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai yang dihasilkan dari Penaksiran atas objek Penaksiran merupakan Taksiran Nilai. (2) Objek Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Benda Sitaan yang Lekas Rusak.
Koreksi Anda