Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penaksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan untuk memperoleh Taksiran Nilai.
(2) Taksiran Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk menentukan Nilai Limit.
(3) Kriteria lekas rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yakni benda yang secara fisik cepat rusak, mudah/mendekati waktu/akan kadaluarsa, dan/atau benda yang secara ekonomis nilainya cepat turun.
(4) Benda dengan kriteria lekas rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. barang elektronik tertentu;
b. obat-obatan yang memiliki kadaluarsa; atau
c. kendaraan bermotor termasuk juga kendaraan mewah.
Koreksi Anda
