Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penaksiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dilaksanakan oleh tim Penaksir dan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Komisi atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang Penaksir yang salah satu Penaksir merupakan ketua merangkap anggota.
Koreksi Anda
