Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penaksiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dilaksanakan oleh tim Penaksir dan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Komisi atau pejabat yang ditunjuk. (2) Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang Penaksir yang salah satu Penaksir merupakan ketua merangkap anggota.
Koreksi Anda