Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Penaksir memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. bertindak secara profesional dan bebas dari pengaruh manapun; dan
b. bertanggung jawab atas Penaksiran yang dilakukannya serta Taksiran Nilai yang dihasilkan;
Koreksi Anda
