Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penaksir memiliki kewajiban sebagai berikut: a. bertindak secara profesional dan bebas dari pengaruh manapun; dan b. bertanggung jawab atas Penaksiran yang dilakukannya serta Taksiran Nilai yang dihasilkan;
Koreksi Anda