Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penaksir merupakan Pegawai Komisi yang memiliki kompetensi Penaksiran dan diangkat oleh Pimpinan Komisi. (2) Kompetensi penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertidikat keahlian dibidang penaksiran yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Koreksi Anda