Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Peraturan Komisi ini dimaksudkan sebagai pedoman penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan penurunan Nilai Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang Benda Sitaan yang dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Koreksi Anda
