Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) melaksanakan tugas: a. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum; b. mengelola sarana dan prasarana JDIH Komisi di lingkungan Komisi; dan c. menyampaikan Dokumen Hukum yang dihasilkan unit kerja masing-masing kepada Ketua dalam bentuk dokumen elektronik.
Koreksi Anda