Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) melaksanakan tugas:
a. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum;
b. mengelola sarana dan prasarana JDIH Komisi di lingkungan Komisi; dan
c. menyampaikan Dokumen Hukum yang dihasilkan unit kerja masing-masing kepada Ketua dalam bentuk dokumen elektronik.
Koreksi Anda
