Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) melaksanakan tugas: a. merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Komisi; b. memberikan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota; c. melakukan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi Dokumen Hukum kepada anggota; d. mengumpulkan dan mengolah Dokumen Hukum yang berasal dari anggota atau Dokumen Hukum yang berasal dari sumber lain; e. melakukan pembinaan sumber daya manusia tim pengelola JDIH Komisi; f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas anggota; dan g. membuat laporan pengelolaan JDIH Komisi.
Koreksi Anda