Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) JDIH Komisi dikelola oleh tim pengelola JDIH Komisi.
(2) Susunan keanggotaan tim pengelola JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua; dan
c. anggota.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Jenderal Komisi.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat secara ex officio oleh Kepala Biro Hukum Komisi.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi direktorat/biro/sekretariat unit kerja di lingkungan Komisi.
(6) Susunan keanggotaan tim pengelola JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi.
Koreksi Anda
