Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH Komisi dikelola oleh tim pengelola JDIH Komisi. (2) Susunan keanggotaan tim pengelola JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; dan c. anggota. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Jenderal Komisi. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat secara ex officio oleh Kepala Biro Hukum Komisi. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi direktorat/biro/sekretariat unit kerja di lingkungan Komisi. (6) Susunan keanggotaan tim pengelola JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi.
Koreksi Anda