Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pengelolaan JDIH Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g disampaikan oleh ketua kepada penanggung jawab. (2) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara: a. tahunan; dan b. insidental.
Koreksi Anda